PELAYANAN PERPUSTAKAAN BALAI PENELITIAN TANAH
1. DESKRIPSI
Perpustakaan Balai Penelitian Tanah memiliki berbagai koleksi buku yang berkaitan dengan keilmuan tanah. Perpustakaan ini terbuka untuk siapa saja yang mau memanfaatkan koleksinya.
2. DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Publik,
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
3. SYARAT
- Menulis identitas dan maksud kedatangan pada buku tamu.
- Mengisi form permintaan layanan.
4. PROSEDUR
5. BIAYA
Tidak dipungut buaya (Gratis)
6. WAKTU PENYELESAIAN
Waktu pelayanan adalah hari dan jam kerja.
7. LOKASI
Balai Penelitian Tanah Kampus Penelitian Cimanggu Jalan Tentara Pelajar No. 12 Bogor 16114
Pada jam pelayanan:
- Senin-Jumat: Jam 08.00-15.00 WIB
- Istirahat: Senin-Kamis Jam 12.00-13.00 WIB
- Istirahat: Jum’at Jam 11.30-13.30 WIB
- Libur di Hari Sabtu/Minggu/Tanggal Merah/Cuti Bersama/Hari Raya
8. PENYELENGGARA
Balai Penelitian Tanah
9.KONTAK PENYELENGGARA
Balai Penelitian Tanah
Jln. Tentara Pelajar No. 12 Kampus Penelitian Pertanian Cimanggu, Bogor 16114
Telp: 0251 - 8336757, Fax: 0251 - 8321608, 8322933
Website: balittanah.litbang.pertanian.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.; This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
10. ALAMAT ONLINE
Aplikasi Lab Online dapat diakses melalui alamat https://balittanah.litbang.pertanian.go.id/ind/index.php/pelayanan-jasa
11. INFO TAMBAHAN
Pemohon dapat mengajukan dapat mengakses sebagian koleksi perpustakaan yang https://balittanah.litbang.pertanian.go.id
12. KEBIJAKAN MUTU
- Balittanah bertekad menjadi Institusi/lembaga penelitian tanah pertanian yang unggul dan mampu menumbuhkembangkan teknologi, keilmuan, profesionalisme, dan kesejahteraan masyarakat secara luas.
- Balittanah memiliki komitmen tinggi untuk senantiasa melakukan perbaikan terus menerus untuk memberikan dan meningkatkan kepuasan pemangku kepentingan (Stake Holder) melalui mutu hasil penelitian dan setiap aspek terkaitnya.
- Balittanah berkomitmen untuk menerapkan sistem manajemen mutu secara efektif dan berupaya memenuhi persyaratan pemangku kepentingan dan perundangan yang relevan.