Pupuk merupakan salah satu sarana budidaya pertanian
Pupuk adalah barang dalam pengawasan (Kementerian Perin-dustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian)
UU No. 22/2019: bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme danlatau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung.
PP NO. 8 / 2001: Pupuk anorganik adalah pupuk hasil proses rekayasa kimia/ fisik/ biologis dan merupakan hasil industri/ pabrik