Motto:Inovatif untuk kemajuan
Balai Penelitian Tanah (Balittanah) merupakan unit pelaksana teknis yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 96/Kpts/OT.210/1/202, tanggal 29 Januari 2002. Dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Lahan Pertanian, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Departemen Pertanian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Nomor: 157/Kpts/OT.160/J/7/2006, tanggal 10 Juli 2006.
Sebagai balai penelitian tingkat nasional, Balittanah mempunyai tugas melaksanakan penelitian untuk menghasilkan teknologi pengelolaan sumber daya tanah yang meliputi konservasi, rehabilitasi dan reklamasi tanah, kesuburan tanah dan pupuk, dan biologi tanah, serta melaksanakan kerja sama dan penyebarluasan hasil-hasil penelitian.
Dalam pelaksanaan tugasnya Balittanah didukung oleh tenaga-tenaga ahli di bidang kimia tanah, kesuburan tanah, fisika tanah, konservasi tanah, mikrobiologi dan fauna tanah, agronomi, agro-ekosistem, agro-meteorologi, lingkungan, pengelolaan air, dan sosial ekonomi pertanian. Fasilitas pendukung antara lain laboratorium kimia, fisika dan biologi tanah, rumah kaca, dan kebun percobaan.
Pada tahun 2008 Balittanah mendapat penghargaan tingkat Departemen Pertanian berupa Piala Adi Bakti Tani yang merupakan pengghargaan tertinggi tentang pelayanan kepada masyarakat.