
Tak dapat dipungkiri, pupuk merupakan salah satu unsur penting sarana budi daya pertanian. Dimana dalam penggunaannya diperlukan yang dosis standar karena berperan penting dalam meningkatkan produksi tanaman, kualitas hasil panen, dan kualitas lingkungan pertanian. Untuk itulah, maka rekomendasi penggunaan pupuk di lahan sawah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi. Bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 / Permentan/ OT.140 / 2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K pada Padi Sawah.
Namun seiring dengan kondisi lapang yang aktual, perkembangan teknologi, dan perubahan lingkungan strategis maka diperlukan pembaharuan terkait rekomendasi yang telah ada.
Setelah melewati tahap demi tahap dengan keterlibatan tim ahli Balittanah, BBSDLP dan pihak-pihak lainnya, dengan penuh rasa syukur telah diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2022, Peraturan Menteri Pertanian Nomor. 13 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Dosis Pupuk N, P, K untuk Padi, Jagung, dan Kedelai Pada Lahan Sawah sebagai pengganti peraturan sebelumnya.
Dengan dikeluarkannya peraturan baru inj, diharapkan pelaksanaan pemupukan berimbang dapat diterapkan lebih berimbang ke dalam tanah akan memberikan hara sesuai kebutuhan tanaman, sehingga berdampak terhadap peningkatkan produksi dan mutu hasil, peningkatkan efisiensi pemupukan, kesuburan tanah serta menghindari pencemaran lingkungan guna mencapai pertanian yang berkelanjutan. Jayalah Pertanian Indonesia. (HW, AFS, dan M.Is).